ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH INDONESIA (ATPUSI)
ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Serta visi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan terdorong oleh rasa tanggung jawab untuk ikut serta dalam usaha mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang dilandasi pada pengertian, keinsafan dan keyakinan bahwa perpustakaan dengan segala aspek kegiatanya mempunyai fungsi dan peranan penting dalam membangun bangsa dan negara, maka pustakawan Inidonesia berikrar untuk bersatu guna bersama-sama memberikan sumbangan dalam pembangunan negara dan bangsa dibidang pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Menyadari bahwa profesi, keahlian dan keterampilan tenaga perpustakaan sekolah dengan segala kaitannya perlu ditingkatkan dengan menghimpun tenaga perpustakaan Indonesia dalam organisasi profesi, maka dengan ini dibentuklah Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
- Tenaga perpustakaan sekolah adalah pegawai di lingkungan sekolah negeri maupun swasta yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan pada unit perpustakaan sekolah.
- Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia adalah Organisasi profesi tenaga perpustakaan sekolah.
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2
Nama
Organisasi profesi tenaga perpustakaan sekolah bernama Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia, yang selanjutnya disebut ATPUSI.
Pasal 3
Kedudukan
ATPUSI berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Waktu
ATPUSI didirikan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 5
Asas
ATPUSI berasaskan Pancasila.
Pasal 6
Sifat
ATPUSI merupakan organisasi profesi yang bersifat nasional dan mandiri.
Pasal 7
Lambang dan Bendera
Lambang dan Bendera ATPUSI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 8 Tujuan
ATPUSI bertujuan:
- meningkatkan profesionalisme tenaga perpustakaan sekolah;
- mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
- mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian tenaga perpustakaan sekolah untuk bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 8, ATPUSI melakukan berbagai kegiatan:
- membina forum komunikasi antar tenaga perpustakaan sekolah dan atau kelembagaan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
- mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah khususnya di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
- mengusahakan keikutsertaan ATPUSI dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan sekolah, dokumentasi dan informasi.
- mendukung program advokasi bagi tenaga perpustakaan sekolah.
BAB IV ORGANISASI
Pasal 10
Sturktur Organisasi
Struktur organisasi ATPUSI terdri dari:
- ATPUSI Pusat berdomisili di Ibukota Negara;
- ATPUSI Daerah Provinsi berdomisili di Ibukota Provinsi;
- ATPUSI Daerah Kabupaten/Kota berdomisili di Kabupaten/Kota.
Pasal 11
Pengurus
Kepengurusan ATPUSI terdiri dari:
- Pengurus Pusat untuk tingkat nasional;
- Pengurus Daerah Provinsi untuk tingkat propinsi;
- Pengurus Daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota.