PENERIMAAN ANGGOTA ATPUSI

 

Mengenai pendaftaran/penerimaan anggota ATPUSI secara umum aturan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Dalam anggaran rumah tangga BAB IV KEANGGOTAAN, Pasal 5 tentang  Penerimaan Anggota dIsebutkan :

(1)   Calon anggota mengisi formulir keanggotaan yang diterbitkan oleh pengurus pusat ATPUSI;

(2)   Calon anggota memenuhi persyaratan administrasi;

(3)   Apabila memenuhi persyaratan ayat (1) dan ayat (2) maka kepada calon anggota tersebut diberikan kartu anggota.

 

A. Syarat Menjadi Anggota ATPUSI :

  1.  Pustakawan/Petugas/Pengelola perpustakaan baik Tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK Negeri/Swasta
  2.  Membayar biaya administrasi Rp. 75.000, (tujuh puluh lima ribu)
  3.  Mengisi data pribadi secara benar
B. Tata Cara Pendafataran ;
  1. Anggota ATPUSI mengisi data secara online pada link http://ktaatpusi.org
  2. Mengisi data registasi pribadi di form online
  3. Menunggu konfirmasi pendaftaran dari admin 1 x 24 jam
  4. Setelah terverifikasi, login kembali menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah didaftarkan;
  5. Menyiapkan data penunjang seperti (NUPTK, NPWP, dan berkas-berkas diklat lainnya)
  6. Setelah mengisi data peserta membayar biaya administrasi secara online ke rekening organisasi ATPUSI
  7. Mengupload bukti pembayaran
  8. Mencetak kartu anggota ATPUSI
  9. Kartu anggota berlaku selama 1 (satu) tahun
C. Hak dan Kewajiban anggota
  • Hak Anggota
  1. Mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi sepanjang menyangkut masalah profesi;
  2. Menyampaikan pendapat secara tertulis ataupun lisan untuk perbaikan organisasi;
  3. Mendapatkan penjelasan secara lisan ataupun tertulis tentang program kerja organisasi melalui pengurus.
  • Kewajiban Anggota
  1. Berpartisipasi aktif, baik dalam bentuk materi, konsep maupun tenaga demi pengembangan organisasi ATPUSI;
  2. Menjaga nama baik dan membela kepentingan organisasi;
  3. Memelihara sarana dan prasarana organisasi.

D. Pemberhentian Anggota

  1. Pemberhentian anggota karena perbuatan yang merugikan organisasi tenaga perpustakaan sekolah indonesia yang telah dinyatakan dengan keputusan pengurus pusat, setelah menerima masukan dari pengurus daerah dan pertimbangan;
  2. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang bersangkutan berhak diberitahu dan diberi kesempatan untuk membela diri.

Terkait pendaftaran anggota dapat menghubungi langsung Komisi Organisasi dan Keanggotaan

Bapak Nur Halim Sumirat

Email : halim80_yk@yahoo.co.id atau sang4lkemis@gmail.com

HP. 0818 266 026 atau 0812 2539 8161